Sedangkan AK alias AA berhasil diringkus di Jalan Honoris Raya RT.01/RW.06 Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Baca Juga: Aksi Sok Jago! Polisi Tangkap Tersangka Pemukulan Anak Anggota DPR di Jalan Tol Gatsu, Ini Sosoknya
Binsar menuturkan, AK alias AA menjaminkan sepeda motornya untuk mendapatkan ganja yang kemudian akan diedarkan oleh DA alias DI dan DP alias DT.
"Pelaku AK alias AA bertugas sebagai seorang yang membantu atas pengadaan narkotika jenis daun ganja dengan cara menjaminkan sepeda motor miliknya," ujarnya.
Dari informasi yang diperoleh, para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RZ dan GJ (DPO) di daerah Kelapa Indah Tangerang, Banten.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap RZ dan GJ.
Binsar menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 111 (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara," imbuh Kompol Binsar H. Sianturi.***