JURNAL SOREANG - Kepolisian Sektor (Polsek) Kembangan Jakarta Barat berhasil meringkus 3 orang pengedar narkoba jenis ganja.
Barang bukti berupa ganja kering siap edar seberat 1,9 kilogram turut diamankan petugas.
Kapolsek Kembangan, Kompol Binsar H. Sianturi mengatakan, kasus peredaran ganja ini dapat terungkap berawal dari laporan masyarakat.
Baca Juga: Kode Redeem FF atau Free Fire atau FF 6 Juni 2022, Cara Mengklaim dan Bonus 5 Kode Alternatif
"Selanjutnya, kami amankan pelaku terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering siap edar jaringan antar provinsi," kata Binsar dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 5 Juni 2022.
Ditambahkan Binsar, ketiga pelaku yang berinisial DA alias DI, DP alias DT, dan AK alias AA ditangkap di dua tempat yang berbeda.
DA alias DI dan DP alias DT, lanjutnya, ditangkap petugas di rumahnya yang beralamat di Jalan Swadaya Raya RT.002/RW.07 Kelurahan Larangan Indah, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten.
"Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut, berhasil menemukan (dua) paket besar berisi narkotika jenis daun ganja terbungkus plastik hitam dilakban coklat," bebernya.
Binsar menyebut, daun ganja kering siap edar dengan berat brutto keseluruhan 1.938 (seribu sembilan ratus tiga puluh delapan) gram tersebut berada di dalam tas punggung hitam.
Sedangkan AK alias AA berhasil diringkus di Jalan Honoris Raya RT.01/RW.06 Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Baca Juga: Aksi Sok Jago! Polisi Tangkap Tersangka Pemukulan Anak Anggota DPR di Jalan Tol Gatsu, Ini Sosoknya
Binsar menuturkan, AK alias AA menjaminkan sepeda motornya untuk mendapatkan ganja yang kemudian akan diedarkan oleh DA alias DI dan DP alias DT.
"Pelaku AK alias AA bertugas sebagai seorang yang membantu atas pengadaan narkotika jenis daun ganja dengan cara menjaminkan sepeda motor miliknya," ujarnya.
Dari informasi yang diperoleh, para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RZ dan GJ (DPO) di daerah Kelapa Indah Tangerang, Banten.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap RZ dan GJ.
Binsar menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 111 (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara," imbuh Kompol Binsar H. Sianturi.***