JURNAL SOREANG - Peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Terkait kasus ini, jajaran Subnit Narkoba Polsek Kembangan Jakarta Barat berhasil mengamankan ganja siap edar sebanyak 1,9 kilogram.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, dari hasil ungkap tersebut, petugas kepolisian mengamankan sebanyak 1.938 gram atau 1,9 kg narkotika jenis ganja kering.
"Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 3 orang pelaku, diantaranya DA, DP, dan AK di 2 lokasi berbeda," kata Taufik Iksan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 5 Juni 2022.
Disampaikannya, para pelaku pengedar ganja kering siap edar yang diamankan tersebut merupakan jaringan antar provinsi.
"Dalam menjalankan aksi guna mengelabui petugas, para pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat," bebernya.
Baca Juga: Kepincut Frengkie De Jong, Erik ten Hag Rela Lakukan Ini, Meski Anggaran Manchester United Terbatas
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 111 (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara," jelasnya.***