Terus Bergulir! Bareskrim Polri Serahkan Berkas 7 Tersangka Robot Trading DNA Pro ke Kejaksaan

- 31 Mei 2022, 03:26 WIB
Sebanyak 14 pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro,  Tiga diantaranya masuk DPO
Sebanyak 14 pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro, Tiga diantaranya masuk DPO /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sebanyak 7 berkas perkara para tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro telah dirampungkan pihak kepolisian.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah merampungkan kelengkapan berkas perkara tujuh tersangka diantaranya Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA), RK, RL, JG, SR, HAS, dan MA.

Kasubdit 1 Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Yuldi Yusman mengatakan pihaknya akan menyerahkan berkas perkara ketujuh tersangka itu pada hari ini, Senin, 30 Mei 2022.

Baca Juga: Hampir 3 Ribu Warga Kabupaten Bandung Gabung NII, Terbanyak di Kecamatan Mana?

"Hari Senin, akan kita kirimkan empat berkas untuk 7 tersangka," kata Yuldi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 30 Mei 2022.

Sedangkan untuk empat tersangka lainnya, paparnya, yakni berinisial RS, DD, YT, dan FY telah diserahkan ke Kejaksaan pada Rabu, 25 Mei 2022 lalu.

Saat ini, kata ia, penyidik Dittipdeksus Bareskrim Polri tengah menunggu jawaban dari hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk Wilayah Bekasi dan Sekitarnya, Selasa 31 Mei 2022

"Jika dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti," jelas Kombes Pol Yuldi Yusman.

Sebagai informasi, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Tiga diantaranya berstatus sebagai DPO, antara lain Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x