Sehingga mereka bertiga ditahan oleh Bareskrim Polri dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedangkan dalam kasus Dinan Fajrina berbeda dengan Vanessa Khong yang terbukti menggelapkan dana hasil penipuan.
Dinan Fajrina tak terbukti menyembunyikan harta Doni Salmanan baik rumah,mobil, dan Aset lainnya semua sudah disampaikan kepada polisi.
Baca Juga: Kurun Waktu 12 Hari, Satnarkoba Polresta Bandung Ringkus Empat Kurir Narkoba di 4 Kecamatan
Bahkan Dinan Fajrina sendiri sudah balik tinggal di rumah orangtuanya di Bandung sehingga polisi tidak bisa menetapkan dia sebagai tersangka.
Dirinya juga kooperatif dan bahkan menemani proses penyegelan aset rumah dan kendaraan milik Doni Salmanan sang suami yang didapat dari hasil menipu.
Namun kalau untuk pemakaian polisi tidak berhak menjadikan alasan sebagai bukti pemakaian uang tersebut karena Dinan mengatakan bahwa dia bahkan tidak tahu suaminya itu menipu membernya.
Baca Juga: Kurun Waktu 12 Hari, Satnarkoba Polresta Bandung Ringkus Empat Kurir Narkoba di 4 Kecamatan
Dinan mengira suaminya melakukan trading biasa karena selalu di depan laptop dan HP ketika ditanya.