JURNAL SOREANG - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandung berhasil mengungkap empat kasus narkoba yang terjadi sejak 28 April hingga 9 Mei 2022.
Dalam pengungkapan kasus ini, selain mengamankan para pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan narkoba berbagai jenis.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan dari keempat kasus narkoba tersebut terjadi di wilayah Dayeuhkolot, Baleendah, Ibun dan Pacet Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"TKP Dayeuhkolot dengan BB 1 kg ganja, kemudian di TKP Baleendah 1,9 gram sabu yang dimasukan kedalam makanan kemudian di Ibun TKP maupun di TKP Pacet itu ada 1.937 butir Trihexyphenidil obat keras yang dilakukan oleh empat orang tersangka," kata Kusworo dalam keterangannya, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 10 Mei 2022.
Disebutkan Kusworo, dari empat tersangka yang diamankan tersebut, tiga diantaranya wiraswasta dan berprofesi guru.
Kusworo menjelaskan, kerjasama dalam mengungkap kasus ini adalah antara Polresta Bandung dengan lapas.
Dimana, kata ia, jajaran kepolisian bersama pihak lapas saling bertukar informasi dan didapatkan informasi bahwa akan ada transaksi dilapas Baleendah.
"Jadi ada permintaan dari lapas Indramayu kemudian dikirimkan 1.9 gram sabu yang dimasukan kedalam makanan diantarkan kelapas Baleendah," terangnya.