Simak! Ini Daftar 10 Kendaraan yang Tidak Kena Sistem Ganjil Genap Mudik Lebaran Idul Fitri

- 4 Mei 2022, 02:07 WIB
Ilustrasi, ini 10 jenis kendaraan yang tidak kena aturan ganjil genap pada mudik Lebaran Idul Fitri 2022
Ilustrasi, ini 10 jenis kendaraan yang tidak kena aturan ganjil genap pada mudik Lebaran Idul Fitri 2022 /Tangkapan layar Unsplash/ Connor Betts

- Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial

- Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian

Baca Juga: Tes IQ , di Antara Tiga Hewan Berikut, Mana yang Lebih Dulu Mendapatkan Pisang

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomro dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia

4. Kendaraan pemadam kebakaran

5. Kendaraan ambulans

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

Baca Juga: Simak! 7 Tips Halalbihalal Lebaran Idul Fitri Tetap Aman dan Terhindar Dari Penularan Kasus Covid-19

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah