JURNAL SOREANG – Lebaran Idul Fitri kali ini disambut dengan rasa bahagia dan juga antusias dari masyarakat Indonesia.
Lebaran Idul Fitri tahun 2022 ini, seluruh masyarakat Indonesia telah diperbolehkan untuk melakukan mudik.
Akhirnya, setelah menunda 2 tahun karena penyebaran kasus Covid 19, pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran Idul Fitri.
Baca Juga: Ingin Bagi-bagi THR pada Sanak Saudara? Berikut Ini Tata Cara Menukar Uang Lebaran Idul Fitri
Pada mudik Lebaran Idul Fitri ini, pemerintah memberlakukan beberapa sistem salah satunya ganjil genap dan one way.
Hal tersebut dilakukan untuk mengurai kemacetan atau kepadatan di jalur yang dilalui pemudik Lebaran Idul Fitri.
Bagi anda yang hendak pergi mudik, simak rincian tanggal penerapan sistem ganjil genap dan one way selama Lebaran Idul Fitri tahun ini.
Dilansir dari laman covid19.go.id, berikut ini rincian pemberlakuan ganjil genap dan sistem one way Lebaran Idul Fitri.
Ini merupakan rincian penerapan ganjil genap dan sistem one way atau satu arah pada arus mudik Lebaran Idul Fitri: