8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu di antaranya:
- Kendaraan Bank Indonesia
- Kendaraan bank lainnya
- Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca Juga: Medina Zein Diduga Mengalami KDRT dari Sang Suami Hingga Alami Trauma Berat
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap
Bagi anda yang melaksanakan perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri, tetap disiplin untuk mengikuti aturan sistem ganjil genap ini.***