Simak! Ini Daftar 10 Kendaraan yang Tidak Kena Sistem Ganjil Genap Mudik Lebaran Idul Fitri

- 4 Mei 2022, 02:07 WIB
Ilustrasi, ini 10 jenis kendaraan yang tidak kena aturan ganjil genap pada mudik Lebaran Idul Fitri 2022
Ilustrasi, ini 10 jenis kendaraan yang tidak kena aturan ganjil genap pada mudik Lebaran Idul Fitri 2022 /Tangkapan layar Unsplash/ Connor Betts

JURNAL SOREANG – Pemerintah telah menerapkan sistem ganjil genap pada mudik Lebaran Idul Fitri 2022 ini.

Sistem ganjil genap pada mudik Lebaran Idul Fitri ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membatasi pemudik di beberapa akses ruas jalan.

Sehingga, penerapan sistem ganjil genap ini akan berdampak pada penguraian kepadatan dan kemacetan pada jalur mudik Lebaran Idul Fitri.

Baca Juga: Berikut Daftar 8 Angkutan Barang yang Tidak Kena Sistem Ganjil Genap Mudik dan Balik Lebaran Idul Fitri 2022

Tidak semua kendaraan akan diberlakukan sistem ganjil genap pada mudik Lebaran Idul Fitri ini.

Terdapat 10 jenis kendaraan yang tidak kena sistem ganjil genap mudik Lebaran Idul Fitri tahun ini.

Dilansir dari laman covid19.go.id, berikut ini merupakan daftar 10 kendaraan yang tidak kena sistem ganjil genap mudik Lebaran Idul Fitri 2022.

1. Kendaraan pemimpin lembaga Negara Republik Indonesia di antaranya:

- Presiden dan Wakil Presiden

- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x