JURNAL SOREANG – Pemerintah telah menerapkan sistem ganjil genap pada mudik Lebaran Idul Fitri 2022 ini.
Sistem ganjil genap pada mudik Lebaran Idul Fitri ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membatasi pemudik di beberapa akses ruas jalan.
Sehingga, penerapan sistem ganjil genap ini akan berdampak pada penguraian kepadatan dan kemacetan pada jalur mudik Lebaran Idul Fitri.
Tidak semua kendaraan akan diberlakukan sistem ganjil genap pada mudik Lebaran Idul Fitri ini.
Terdapat 10 jenis kendaraan yang tidak kena sistem ganjil genap mudik Lebaran Idul Fitri tahun ini.
Dilansir dari laman covid19.go.id, berikut ini merupakan daftar 10 kendaraan yang tidak kena sistem ganjil genap mudik Lebaran Idul Fitri 2022.
1. Kendaraan pemimpin lembaga Negara Republik Indonesia di antaranya:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah