JURNAL SOREANG- Media sosial dihebohkan dengan 3 tersangka baru terkait kasus Binomo Indra Kenz, salah satu adik kandungnya juga ikut terseret.
Terkait kasus Binomo, Nathania Kesuma kini resmi menjadi hunian dibalik jeruji besi.
Disebut- sebut Adik Indra Kenz, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei diduga menerima sejumlah aliran dana dari tersangka Binomo Indra Kenz.
Baca Juga: Mendapat Pahala Seperti Puasa 100 Tahun, Ini Keutamaan Hari ke 20 Ramadhan
Nathania Kesuma menjalani sebagai hunian tahanan selama dua puluh hari kedepan.
Terkait kasus Binomo, Nathania Kesuma terancam hukuman 5 tahun penjara.
1. Ia juga menerima aliran dana sebanyak Rp9,4 miliar untuk membuka akun exchange Indodax yang dioperasikan langsung oleh Indra Kenz.
Baca Juga: Waduh! Kronologi 4 Tersangka saat Menjadi Mafia, Hingga membuat Minyak Goreng Langka di Indonesia
2. Selain itu, ia juga memiliki aset kripto sebesar Rp35 miliar dari sang kakak Indra Kenz.
3. Membeli rumah mewah atas nama Nathania Kesuma yang dibelikan oleh Indra Kesuma***