Terjerat TPPU Trading Binary Option Binomo, Adik Indra Kenz Nathania Kesuma Resmi Jadi Tahanan Bareskrim Polri

- 21 April 2022, 06:26 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Kesuma saat memberikan keterangan pers
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Kesuma saat memberikan keterangan pers /Antara

JURNAL SOREANG - Adik Indra Kesuma alias Indra Kenz yakni Nathania Kesuma ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh penyidik kepolisian.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah resmi menahan Nathania Kesuma terkait dugaan kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Bonomo.

Penahanan Nathania Kesuma dilakukan penyidik Polri, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu 20 April 2022 mulai pukul 14.15 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Prediksi Cinta Libra, Scorpio dan Sagitarius Hari Ini, Lepaskan dan Biarkan Bagai Air Mengalir

"Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Whisnu Kesuma dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Kamis 21 April 2022.

Dijelaskan Whisnu, Nathania Kesuma ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.

Adik dari Indra Kenz tersebut, kata ia, ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong.

Baca Juga: BURSA TRANSFER: Aqil Savik Hengkang dari Persib Bandung, Rendi Irawan Meninggalkan Persebaya Surabaya

"Ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.

Whisnu menyebut, dari hasil penyidikan, adik Indra Kenz tersebut diketahui perannya sebagai orang yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah