JURNAL SOREANG – Kasus Affiliator Binary Option Indra Kenz kini terus menyeret beberapa orang terdekatnya.
Affiliator Binary Option Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tanggal 24 Februari 2022 lalu.
Indra Kenz diketahui telah melakukan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi Binary Option Binomo.
Usai Affiliator Binary Option Indra Kenz ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka, pihak Bareskrim Polri terus memperdalam kasus ini.
Affiliator Binary Option Indra Kenz ini ternyata melibatkan 3 orang terdekatnya yang juga ikut terseret dalam pusaran kasus hukum ini.
Pihak yang ikut terseret dalam kasus Affiliator Binary Option Indra Kenz ini di antaranya Vanessa Khong selaku sang kekasih.
Selain itu, ayah Vanessa Khong yakni Rudiyanto Pei, hingga adik Indra Kenz, Nathania Kesuma ikut terseret kasus Affiliator Binary Option ini.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Saat Inter Milan Menapakkan Kaki di Final Coppa Italia, Setelah 11 Tahun Penantian
Pihak Bareskrim Polri telah menahan serta menetapkan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei sebagai tersangka dalam kasus Affiliator Binary Option Indra Kenz.