Adik Indra Kenz, Afiliator Binary Option Binomo Resmi Ditahan Bareskrim Polri

- 21 April 2022, 23:57 WIB
Adik Indra Kenz, Afiliator Binary Option Binomo Resmi Ditahan Bareskrim Polri
Adik Indra Kenz, Afiliator Binary Option Binomo Resmi Ditahan Bareskrim Polri /PMJ news

JURNAL SOREANG - Indra Kenz Afiliator Binary Option adalah tersangka yang pertama ditahan oleh Bareskrim Polri.

Kemudian menyusul Manajer Binary Option Binomo yang ditangkap, kemudian Fakrcih.

Yang diketahui sebagai guru Indra Kenz dalam Binary Option Binomo.

Baca Juga: Tertibkan Aksi Balap Liar di Jalan Anyar, Camat Majalaya Apresiasi Respon Cepat Polresta Bandung

Adapun admin Binary Option Binomo adalah tersangka yang ke empat.yang ditangkap dalam kasus Binomo ini.

Kemudian per hari ini, bertambah lagi dua tersangka, yaitu Ayah Vanessa Khong, dan juga Vanessa Khong.

Mereka berdua di duga menerima aliran dana kejahatan dari Indra Kenz, dan juga membantu menyembunyikan dana kejahatan tersebut.

Sebelumnya Vanessa Khong sempat tidak hadir dalam panggilan Polri guna mengumpulkan bukti transaksi keuangan.

Baca Juga: Dinan Fajrina Ngaku Ingin Nengok Affiliator Binary Option Doni Salmanan Setiap Hari: Tapi Ndak Bisa

Sebelum ditahan Bareskrim Polri, Vanessa Khong sempat mengatakan bahwa ia bingung mengapa ia ditetapkan sebagai tersangka.

Mengingat banyaknya orang yang menerima aliran dana dari Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan tersangka Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei telah ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak Selasa, 19 April 2022.

Menyusul Vanessa Khong, Adik Indra Kenz resmi ditahan Bareskrim Polri 21 April 2022.

Baca Juga: Bukan Lionel Messi, Striker Argentina Ini Jadi Legenda Piala Dunia Padahal Tak Suka Sepak Bola! Kok Bisa?

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan adik Indra Kesuma alias Indra Kenz, Nathania Kesuma terkait kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.

Penahanan dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Nathania Kesuma dengan status tersangka dan melakukan gelar perkara.

"Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis 21 April 2022.

Nathania Kesuma menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama dua puluh hari kedepan.

Baca Juga: Dinan Fajrina Pamer Dukungan dari Netizen, Begini Respon Affiliator Binary Option Doni Salmanan

Terkait kasus ini, Nathania dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP

"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah