JURNAL SOREANG- Adik Indra Kenz, Nathani Kesuma langsung ditahan usai jalani pemeriksaan kasus binary option Binomo sebagai tersangka.
Sebelumnya Adik Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus binary option Binomo yang dilakukan kakaknya, Indra Kesuma.
Setelah terbukti terlibat dalam kasus binary option Binomo adik Indra kenz akan ditahan selama dua puluh hari ke depan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ngusul Sang Kakak! Ternyata Ini Peran Adik Indra Kenz di Pusaran Kasus Binary Option Binomo
"Sudah Ditahan," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whsnu Hermawan dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJNEws pada 21 April 2022.
Dalam kasus ini Nathania Kesuma atau adik Indra Kenz terancam hukuman 5 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Usai Nathania Kusuma ditahan, sejauh ini Bareskrim telah menahan 7 orang tersangka dalam kasus investasi bodong binary option Binomo.
Mereka adalah Indra kenz yang berperan sebagai afiliator binary option Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Farich selaku afiliator sekaligus mentor dalam binomo, Brian Edgar Nababan sebagai manajer development platform Binomo dan Wiky sebagai admin grup telegram IndraKesuma.