JURNAL SOREANG- Media sosial dihebohkan dengan 3 tersangka baru terkait kasus Binomo Indra Kenz, salah satu adik kandungnya juga ikut terseret.
Terkait kasus Binomo, Nathania Kesuma kini resmi menjadi hunian dibalik jeruji besi.
Disebut- sebut Adik Indra Kenz, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei diduga menerima sejumlah aliran dana dari tersangka Binomo Indra Kenz.
Baca Juga: Mendapat Pahala Seperti Puasa 100 Tahun, Ini Keutamaan Hari ke 20 Ramadhan
Nathania Kesuma menjalani sebagai hunian tahanan selama dua puluh hari kedepan.
Terkait kasus Binomo, Nathania Kesuma terancam hukuman 5 tahun penjara.
1. Ia juga menerima aliran dana sebanyak Rp9,4 miliar untuk membuka akun exchange Indodax yang dioperasikan langsung oleh Indra Kenz.
Baca Juga: Waduh! Kronologi 4 Tersangka saat Menjadi Mafia, Hingga membuat Minyak Goreng Langka di Indonesia
2. Selain itu, ia juga memiliki aset kripto sebesar Rp35 miliar dari sang kakak Indra Kenz.