Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Yuk Simak!

- 6 April 2022, 20:55 WIB
Syarat dan ketentuan perjalanan dalam negeri
Syarat dan ketentuan perjalanan dalam negeri /Twitter @kemenhub/

JURNAL SOREANG - Pelaku perjalanan yang ingin berpergian tidak perlu khawatir kembali terkait keamanan.

Pemerintah memberikan kemudahan terkait syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Namun, perlu diperhatikan pelaku perjalanan dalam negeri dapat mempersiapakan sebelum mudik atau melakukan perjalanan.

Baca Juga: Wow! Inilah 5 Buah Pengganti Cairan Tubuh Saat Berpuasa, Mampu Cegah Dehidrasi

"Sudah siap mudik #KawulaModa?,"

"Sebagai persiapan, ketahui terlebih dulu aturan terbaru Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN),"

"Vaksin penguat (booster) dan disiplin protokol kesehatan menjadi syarat utama, lho," tulis Kementrian Perhubungan RI dalam akun Twitter.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Ciamis, Kamis 7 April 2022

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dapat memerhatikan ketentuan tersebut agar aman dari paparan virus yang memungkinkan tersebar.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x