Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Yuk Simak!

- 6 April 2022, 20:55 WIB
Syarat dan ketentuan perjalanan dalam negeri
Syarat dan ketentuan perjalanan dalam negeri /Twitter @kemenhub/

Baca Juga: Ga Sampe Sejuta? Murah Banget...! Udah Bisa Nonton, Inilah Harga Tiket Pertandingan Piala Dunia 2022 di Qatar

5. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah vaksinasi dosis ketiga tidak wajib melakukan rapid tes antigen dan tes RT-PCR.

Menurut data bahwa berdasarkan survei yang dilakukan Kementrian Perhubungan menunjukkan bahwa hamoir 79,4 juta orang berkeinginan akan libur lebaran.

Angka tersebut relatif tinggi dalam perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: Nasib Irlandia Utara diantara Partai Unionis vs Partai Nasionalis, Undang-Undang Inggris dan Uni Eropa

Pemerintah berupaya dalam memberika pelayanan terbaik untuk kebaikan masyarakat.

Pembuatan kebijakan yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat memberikan keamanan, kenyamanan, kesehatan dan bertanggungbjawab atas perjalanan yang dilakukan.***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah