5. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah vaksinasi dosis ketiga tidak wajib melakukan rapid tes antigen dan tes RT-PCR.
Menurut data bahwa berdasarkan survei yang dilakukan Kementrian Perhubungan menunjukkan bahwa hamoir 79,4 juta orang berkeinginan akan libur lebaran.
Angka tersebut relatif tinggi dalam perjalanan dalam negeri.
Pemerintah berupaya dalam memberika pelayanan terbaik untuk kebaikan masyarakat.
Pembuatan kebijakan yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat memberikan keamanan, kenyamanan, kesehatan dan bertanggungbjawab atas perjalanan yang dilakukan.***