Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Yuk Simak!

- 6 April 2022, 20:55 WIB
Syarat dan ketentuan perjalanan dalam negeri
Syarat dan ketentuan perjalanan dalam negeri /Twitter @kemenhub/

Adanya anjuran vaksin sebagai upaya preventif pemerintah dalam mengutamakan kesehatan masyarakat.

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang melakukan perjalanan telah diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Tahun 2022.

Baca Juga: Catat! 5 Tips Menjaga Kesehatan Pencernaan Selama Berpuasa, No 2. Mudah Dilakukan

Ketentuan Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan model transportasi darat, laut, udara dan kereta api.

Ketentuan Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) sebagai berikut:

1. Bagi Usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan beserta pendamping yang telah memuhi syarat diantaranya vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Pangandaran, Kamis 7 April 2022

2. Semua pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah vaksinasi dosis pertama wajib melakukan test RT-PCR 3x24 jam dengan ketentuan hasil negatif.

4. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah vaksinasi dosis kedua dapat melakukan test RT-PCR 3x24 jam atau rapid tes antigen 1x24 jam dengan ketentuan hasil negatif.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah