"Tersangka mendaftar di perusahaan Rusia 404 group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo," ungkap Whisnu.
Pada awalnya, tersangka diterima di perusahaan itu dengan posisi sebagai customer support platform Binomo yang menampung komplain dari customer yang bermain Binomo di Tanah Air.
Namun di tahun 2019, Brian mendapatkan promosi jabatan sebagai Manager Development Binomo.
Brian bertugas menawarkan kepada influencer di Indonesia untuk menjadi affiliator Binomo dengan keuntungan bagi hasil.
Baca Juga: Spanyol Masuk Grup Neraka, Ini Kata Sang Pelatih Luis Enrique, Grup E Piala Dunia 2022
Brian juga diketahui memberikan uang sebesar Rp 120 juta kepada Indra Kenz pada Februari 2021.
Dalam kasus ini, Brian dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. ***