"Termasuk ke beberapa pihak yang kita antisipasi yang bersangkutan apabila melarikan ke luar negeri, itu juga sudah kami lakukan koordinasi," pungkasnya.
Baca Juga: Memiliki Kesibukan dan Tidak Sempat Tarawih Berjamaah, Ini Tata Cara Sholat Tarawih di Rumah
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading bernama Viral Blast yang bikin rugi member-nya hingga Rp1,2 triliun.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Dimana tiga orang sudah ditangkap berinisial RPW, ZHP, dan MU. Sementara satu lainnya, PW masih diburu.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memperkirakan korban dari investasi viral blast sebanyak 1.200 member. Adapun total kerugian mencapai Rp540 miliar.
Baca Juga: Lengkap! Bacaan Niat dan Doa Setelah Sholat Dhuha, Disertai Bacaan Arab serta Terjemahannya
"Kami terus mengungkap pelaku-pelaku investasi bodong, Baik menggunakan robot trading atau Binary Option. Tentunya yang telah merugikan masyarakat," tutur Whisnu, Senin 21 Maret 2022 lalu. ***