Fantastis! Polri Blokir 50 Rekening Berisi Rp14 Miliar Milik Tersangka Robot Trading Viral Blast

- 1 April 2022, 20:19 WIB
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan pers
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bekerja sama dengan PPATK berhasil memblokir puluhan rekening milik tersangka robot trading Viral Blast.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, rekening tersebut diduga merupakan hasil Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh tersangka.

"Kerjasama antara PPATK dengan penyidik berhasil melakukan pemblokiran terhadap rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana perdagangan dan TPPU oleh tersangka robot trading Viral Blast," kata Gatot dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 1 April 2022.

Baca Juga: Nah Lho! Dua Kali Mangkir, Polri Jemput Paksa Fakarich Guru Trading Binary Option Binomo

Ditambahkan Gatot, pihaknya telah memblokir 50 rekening dengan total uang di dalamnya mencapai belasan miliar rupiah.

"Sebanyak 50 rekening diblokir dengan jumlah uang Rp14.643.029.000," sambungnya.

Selain itu, penyidik juga memblokir 5 akun aset Indodax yang tersebar di lima bank.

Baca Juga: Wow! Ternyata Ini Arti Logo Ayam Jantan di Jersey Timnas Prancis, Pantas Jadi Unggulan di Piala Dunia 2022

Dalam 5 akun tersebut, lanjut Gatot, ditemukan sejumlah aset yang jika dikonversikan ke dalam rupiah senilai Rp1,5 miliar.

Kemudian, berdasarkan hasil koordinasi dengan PPATK, pihaknya juga telah melakukan pemblokiran rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana dengan nilai dana yang terblokir sejumlah Rp74.115.902.189.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x