JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bekerja sama dengan PPATK berhasil memblokir puluhan rekening milik tersangka robot trading Viral Blast.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, rekening tersebut diduga merupakan hasil Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh tersangka.
"Kerjasama antara PPATK dengan penyidik berhasil melakukan pemblokiran terhadap rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana perdagangan dan TPPU oleh tersangka robot trading Viral Blast," kata Gatot dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 1 April 2022.
Baca Juga: Nah Lho! Dua Kali Mangkir, Polri Jemput Paksa Fakarich Guru Trading Binary Option Binomo
Ditambahkan Gatot, pihaknya telah memblokir 50 rekening dengan total uang di dalamnya mencapai belasan miliar rupiah.
"Sebanyak 50 rekening diblokir dengan jumlah uang Rp14.643.029.000," sambungnya.
Selain itu, penyidik juga memblokir 5 akun aset Indodax yang tersebar di lima bank.
Dalam 5 akun tersebut, lanjut Gatot, ditemukan sejumlah aset yang jika dikonversikan ke dalam rupiah senilai Rp1,5 miliar.
Kemudian, berdasarkan hasil koordinasi dengan PPATK, pihaknya juga telah melakukan pemblokiran rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana dengan nilai dana yang terblokir sejumlah Rp74.115.902.189.