Satu DPO Kasus Robot Trading Viral Blast Dipastikan Masih di Indonesia, Polri Sebar Sketsa Pelaku

- 3 April 2022, 19:22 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan pers
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan pers /PMJ News /

JURNAL SOREANG - Kasus robot trading Viral Blast terus bergulir. Hingga kini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka robot trading Viral Blast. 

Dari keempat tersangka tersebut, tiga orang diantaranya telah ditangkap dan satu orang lainnya masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Ketiga orang yang sudah ditangkap tersebut berinisial RPW, ZHP, dan MU. Sedangkan tersangka yang masih diburu adalah PW. 

Baca Juga: Ricky Kambuaya Deal Gabung Persib Bandung? Bonek Sedih: Stay Persebaya

Terkait PW, kepolisian sudah memasukan pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO) dan meyakini buronan tersebut masih berada di Indonesia.

"Kalau kita penyidik informasi meyakini ada di sini, di Indonesia," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 2 April 2022.

Disampaikan Gato, pelaku PW juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polri pun telah menyebarkan foto buronan tersebut ke polda jajaran.

Baca Juga: Inalillahi, Awal Ramadhan Kawasan Perkotaan Garut Diterjang Angin Puting Beliung disertai Hujan

"Sudah, sudah, jadi DPO-nya sudah kami sebar ke beberapa Polda untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan," ujarnya.

Gatot menambahkan, selain menyebar foto DPO ke polda jajaran, Polri juga berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk mencekal PW agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Termasuk ke beberapa pihak yang kita antisipasi yang bersangkutan apabila melarikan ke luar negeri, itu juga sudah kami lakukan koordinasi," pungkasnya.

Baca Juga: Memiliki Kesibukan dan Tidak Sempat Tarawih Berjamaah, Ini Tata Cara Sholat Tarawih di Rumah

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading bernama Viral Blast yang bikin rugi member-nya hingga Rp1,2 triliun.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Dimana tiga orang sudah ditangkap berinisial RPW, ZHP, dan MU. Sementara satu lainnya, PW masih diburu.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memperkirakan korban dari investasi viral blast sebanyak 1.200 member. Adapun total kerugian mencapai Rp540 miliar.

Baca Juga: Lengkap! Bacaan Niat dan Doa Setelah Sholat Dhuha, Disertai Bacaan Arab serta Terjemahannya

"Kami terus mengungkap pelaku-pelaku investasi bodong, Baik menggunakan robot trading atau Binary Option. Tentunya yang telah merugikan masyarakat," tutur Whisnu, Senin 21 Maret 2022 lalu. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah