Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut akan diedarkan di Lampung dan Jakarta.
"Dari hasil pemeriksaan, barang akan ditaruh di Lampung dan Jakarta," jelas Panji.
Akibat dari perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Luis Suarez Jadi Pemain Skor Tertinggi di Kualifikasi Piala Dunia CONMEBOL Kalahkan Lionel Messi
"Dengan ancaman hukuman, hukuman mati," tutup Panji. ***