Diringkus di Rest Area Menuju Lampung, 5 Pelaku Bawa Sabu 20,9 Kg Terancam Hukuman Mati

- 30 Maret 2022, 22:24 WIB
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis sabu lintas Sumatera-Jakarta
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis sabu lintas Sumatera-Jakarta /PMJ News

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut akan diedarkan di Lampung dan Jakarta.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Jakarta dan Sekitarnya, Kamis 31 Maret 2022 dan Doa Nabi Saw agar Dapat Rezeki Halal

"Dari hasil pemeriksaan, barang akan ditaruh di Lampung dan Jakarta," jelas Panji.

Akibat dari perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Luis Suarez Jadi Pemain Skor Tertinggi di Kualifikasi Piala Dunia CONMEBOL Kalahkan Lionel Messi

"Dengan ancaman hukuman, hukuman mati," tutup Panji. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah