Gercep! Sindikat Pengedar Upal di Tanjung Priok Diringkus, Polisi Beberkan Modus dan Peranan Tersangka

- 27 Maret 2022, 23:53 WIB
ilustrasi uang palsu
ilustrasi uang palsu /Pikiran rakyat

JURNAL SOREANG - Dua orang tersangka pengedar uang palsu (upal) di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara berhasil diringkus oleh petugas kepolisian.

Modus kedua tersangka dalam melakukan aksinya, yakni melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu di pasar malam dekat Terminal Bus Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin 21 Maret 2022.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Ariana mengatakan tersangka yang tertangkap masing-masing berinisial RK (25) dan FR (21).

Baca Juga: Perbedaan Nasib Italia, Ekuador dan Uruguay di Kualifikasi Piala Dunia 2022 Sangat Tragis

Diketahui, untuk tersangka pertama berinisial RK (25) berprofesi sebagai buruh, warga Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. 

"Atas perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 36 juncto pasal 26 Undang Undang Nomor 7 tahun 2011 subsider pasal 244 dan pasal 245 KUHP," ungkap Putu dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 27 Maret 2022.

Diterangkannya, penangkapan para tersangka, dimana sebelumnya, jajarannya berhasil melacak lokasi tersangka FR lewat jasa ekspedisi tempat tersangka mengirimkan uang palsunya. 

Baca Juga: Kolaps, Comeback, Cetak Gol! Ini Plus Minusnya Jika Timnas Denmark Bawa Christian Eriksen ke Piala Dunia 2022

Saat dibekuk, lanjut Putu, pelaku FR yang berada di wilayah Tanjung Priok itu tidak dapat berkutik saat diringkus petugas kepolisian.

"Tersangka FR kita tangkap ketika hendak mengirimkan paket berupa uang palsu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x