Gercep! Sindikat Pengedar Upal di Tanjung Priok Diringkus, Polisi Beberkan Modus dan Peranan Tersangka

- 27 Maret 2022, 23:53 WIB
ilustrasi uang palsu
ilustrasi uang palsu /Pikiran rakyat

"FR menjalankan bisnis uang palsunya sendirian dengan bermodalkan peralatan tertentu seperti alat cetak, alat pemotong, hingga kertas jenis HVS. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti puluhan lembar uang palsu," sambungnya.

Baca Juga: Peredaran Upal di Tanjung Priok Diungkap, Polisi Sita Uang Pecahan Rp10 ribu Hingga Rp100 Ribu

Dijelaskan Putu, selain meringkus dua tersangka tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengejar dua orang tersangka lainnya yang namanya sudah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO).

Dua tersangka DPO itu, lanjutnya, berinisial AD selaku pemasok uang palsu pecahan Rp100.000 kepada RK sebanyak dua kali. 

Baca Juga: Masih Tajir! Barcelona Segera Amankan Bintang Brasil di Kualifikasi Piala Dunia 2022

"DPO lainnya adalah DEA, dimana peran tersangka ini yang sempat memasok uang palsu dengan harga satu banding tiga kepada tersangka FR," pungkas AKBP Putu Kholis Ariana. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah