JURNAL SOREANG - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittupideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat tindak pidana uang palsu pecahan Rupiah dan Dollar Amerika, serta menangkap 20 orang tersangka di lima kota.
20 tersangka yang ditangkap, yakni VM, M, EFY, TEM, P, NK, S, AS, SNI, MI, AJK, HS, BK, HP, M, B, RHH, I, MAM, dan H alias A.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., menyebutkan, 20 tersangka tersebut terdiri atas beberapa jaringan.
Baca Juga: Persib Masih On The Track, Siap Rebut Tiga Poin Saat Nanti Melawan Persikabo 1973
Yakni, jaringan pengedar uang palsu, pembuat uang palsu, dan pengedar serta pembuat uang palsu mata uang asing khususnya Dollar Amerika.
"Sejak Agustus sampai September ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap empat kasus kejahatan uang palsu. Terdiri beberapa jaringan, jaringan Jakarta-Bogor, jaringan Tangerang, Jaringan Demak dan Sukoharjo di Jawa Tengah," terang Karo Penmas Divhumas Polri, sebagaimana dikutip dari tribatanews.polri.go.id yang diunggah pada Kamis, 23 September 2021.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan, jaringan ini tidak hanya membuat uang palsu, tapi juga membuat mata uang asing, khususnya Dollar Amerika.
"Jadi kita berhasil bukan saja menangkap jaringan terkait pembuat atau pengganda uang tapi kita juga mengungkap di mana uang palsu itu dibuat," terang Wadirtipideksus.
Baca Juga: Komisi III DPR RI: Kelebihan Kapasitas Lapas adalah Tanggung Jawab Polri, BNN, dan Kejagung
Jaringan pertama, lanjut Wadirtipideksus, merupakan oknum yang membuat uang palsu Dollar Amerika.