JURNAL SOREANG - Jajaran Satreskrim Polsek Regol Polrestabes Bandung berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial RT pelaku pengedar uang palsu.
Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar mengatakan awal kronologis kejadian pada hari Minggu 31 Januari 2021 sekitar pukul 23.30 WIB.
TKP berlokasi di Jalan Dewi Sartika Gang H. Sardini, Kelurahan Pungkur, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.
Aulia menuturkan, tersangka RT mengajak korban kencan. Kemudian setelah kencan, RT membayar jasa korban dengan menggunakan uang palsu.
Merasa ditipu, korban langsung melapor. Petugas mendalami kasus tersebut dan akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap RT.
"Tersangka RT menyimpan secara fisik dan atau mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahui merupakan palsu terhadap korban" ungkap Aulia dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnal Soreang, Rabu 17 Februari 2021.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa uang kertas dengan nominal Rp4 juta.