JURNAL SOREANG - Seorang pengedar uang palsu, Manson Siahaan (42) diringkus personel Satuan Reserese dan Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Begadai, Polda Sumatera Utara. Senin 8 Maret 2021.
Tersangka diringkus di rumahnya di Dusun 1, Desa Satang Ginting Lahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Dari tersangka disita barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 132 lembar, uang pecahan 50 ribu sebanyak 130 lembar," ungkap
Kapolres Serdang Begadai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Pandu Winata dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolres Serdang Begadai dilansir dari laman resmi Facebook Polda Sumatera Utara. Selasa 9 Maret 2021.
Selain itu tambah Pandu, petugas juga menyita barang bukti berupa uang pecahan seratus ribu yang belum selesai.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berapa 2 mesin printer, 1 buku tabungan asli dan 4 buku tabungan palsu dan 2 buah tas.
"Tersangka mencetak uang dan buku tabungan palsu dengan menggunakan printer dengan bahan tambahan yakni Cat Printer, lem dan puluhan kertas untuk bahan yang digunakan," jelas Pandu.
Pandu menuturkan, penangkapan berawal dari kecurigaan warga yang melihat tersangka sering membeli dengan menggunakan uang pecahan seratus ribu rupiah.