JURNAL SOREANG – Affiliator Binary Option Indra Kenz meminta permohonan maaf a dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 25 Maret 2022.
Affliator Indra Kenz menyampaikan sejumlah pernyataan terkait kasus binary option yang menimpanya.
Dikenal sebagai crazy rich, kekasih Vanessa Khong ini bahkan menyatakan bahwa ia tak berniat untuk menipu para korbannya.
Baca Juga: Bekal di Bulan Ramadhan, Begini Cara Minum Air Seperti Nabi Muhammad SAW
Dilansir dari PMJNews.com Indra Kenz mengatakan beberapa pernyataan atas kasus binary option yang menimpanya.
1. Akan kooperatif
Crazy Rich ini mengaku akan mematuhi semua proses hukum yang sedang berjalan.
"Sebagai pria yang bertanggung jawab, saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada," kata Indra Kenz dikutip dari Pmjnews.com.
Baca Juga: Jelang Ramadhan! Inilah 4 Adab Dalam Minum Yang Di Anjurkan Nabi Muhammad SAW, Begini Cara Minumnya
Namun diketahui sebelumnya bahwa Indra Kenz telah menghilangkan barang bukti seperti HP,laptop hingga komputer yang dicurigai petugas hingga dianggap tidak mengikuti proses hukum.
2. Minta maaf
Indra Kesuma, begitu nama aslinya menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya pada kasus binary option.
"Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading," kata Indra Kenz.
3. Tidak berniat menipu
Indra Kenz mengatakan dirinya tidak pernah berniat merugikan maupun menipu orang lain.
"Orang tua tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," katanya.
Indra Kenz saat ini diketahui telah menipu 40 orang dengan kerugian sebanyak 44 miliar.
Pernyataan Indra pun sontak diunggah kembali oleh akun instagram @lambe_turah, yang mengundang reaksi netizen.
“Masih songong ya bestie” tulis netizen.
“Yang bener yang mana? Ko terkahir minta maaf buat yang sempat tertipu” tulis netizen lain.
Baca Juga: Indra Kenz Bantah Sebagai Affiliator Binary Option Binomo, Penyidik Polri Tegaskan Hal Ini
“Yakin Gak Pernah ada niat nipu?” timpal netizen lain.
Indra Kenz saat ini telah resmi menjadi tersangka atas kasus penipuan trading binary option.
Bahkan aset dan kekayaan miliknya sudah di lakukan penyitaan oleh petugas berupa mobil mewah, apartemen, rumah hingga beberapa rekening yang sudah dilakukan pemblokiran.
Baca Juga: Tancap Gas! Perkuat Organisasi, SOKSI Kabupaten Bandung Langsung Laksanakan Konsolidasi Luar Dalam
Atas kasus yang menimpanya Indra Kenz terancam menjalani hukuman 20 tahun penjara.***