JURNAL SOREANG - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menguak satu fakta baru terkait kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Whisnu mengatakan, Indra Kenz turut memiliki aset yang disimpan melalui Crypto.
"Di Crypto, kita sudah berkoordinasi dengan market place Indodux. Ditemukan dana di sana 200 juta sekian," kata Whisnu dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 25 Maret 2022.
Dilanjutkannya, Indra Kenz memanfaatkan Crypto untuk menyembunyikan aset atau harta yang didapatkan dari tindak pidana penipuan.
Whisnu menambahkan, Polri kemudian berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk OJK, untuk menelusuri aset Indra Kenz dalam Crypto.
"Iya itu salah satu upayanya, semua terdata. Transfer uang kan semua ada riwayatnya, kita dibantu dalam hal ini oleh teman-teman OJK," jelas Whisnu.
Sebagai informasi, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kenz dengan total mencapai Rp55 miliar.
Adapun aset-aset kekasih Vanessa Khong yang telah disita penyidik antara lain mobil Tesla, mobil Ferrari, dan uang senilai Rp1,1 miliar.