Indra Kenz Bantah Sebagai Affiliator Binary Option Binomo, Penyidik Polri Tegaskan Hal Ini

- 26 Maret 2022, 23:28 WIB
Tersangka Kasus investasi bodong trading binary option, Indra Kenz bantah sebagai afiliator Binomo.
Tersangka Kasus investasi bodong trading binary option, Indra Kenz bantah sebagai afiliator Binomo. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Tersangka Kasus investasi bodong trading binary option Indra Kenz membantah sebagai affiliator aplikasi Binomo.

Bantahan Indra Kenz langsung ditanggapi penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Terkait hal ini, penyidik kepolisian tidak akan ambil pusing terkait bantahan Indra Kenz soal peran sebagai affiliator trading binary option melalui aplikasi Binomo. 

Baca Juga: Tancap Gas! Perkuat Organisasi, SOKSI Kabupaten Bandung Langsung Laksanakan Konsolidasi Luar Dalam

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara.

Dia menegaskan bantahan yang diungkap Indra tidak akan berpengaruh pada proses penyidikan kasus investasi bodong Binomo.

"Karena memang keterangan tersangka itu tidak ada nilai dalam hal penyidikan. Silahkan berkelit atau pun apa itu hak tersangka dan kewenangan kami membuktikan itu semua," ungkap Chandra dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 26 Maret 2022.

Baca Juga: Inilah 5 Gelandang Prancis yang Diprediksi Akan Moncer di Piala Dunia 2022

Dijelaskan Chandra, pihaknya tidak mengejar pengakuan dari kekasih Vanessa Khong tersebut. Melainkan mengejar keterangan dari para saksi dan barang bukti.

Sampai saat ini, paparnya, total sudah ada 64 saksi yang diperiksa dan 44 saksi korban. Adapun kerugian dari para korban dari investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo ini mencapai puluhan miliar rupiah.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x