JURNAL SOREANG - Tersangka Indra Kenz yang terjerat Kasus investasi bodong trading binary option, membantah terlibat sebagai affiliator aplikasi Binomo.
Bantahan yang disampaikan tersangka Indra Kenz tersebut, langsung ditanggapi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Terkait hal tersebut, penyidik Bareskrim Polri tidak akan ambil pusing bantahan yang disampaikan Indra Kenz soal peran sebagai affiliator trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menegaskan bantahan yang diungkap Indra tidak akan berpengaruh pada proses penyidikan kasus investasi bodong Binomo.
"Karena memang keterangan tersangka itu tidak ada nilai dalam hal penyidikan. Silahkan berkelit atau pun apa itu hak tersangka dan kewenangan kami membuktikan itu semua," kata Chandra dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 26 Maret 2022.
Chandra menyebut, terkait kasus ini, pihaknya tidak mengejar pengakuan dari kekasih Vanessa Khong tersebut. Melainkan mengejar keterangan dari para saksi dan barang bukti.
Baca Juga: Indra Kenz Bantah Sebagai Affiliator Binary Option Binomo, Penyidik Polri Tegaskan Hal Ini
Sampai saat ini, paparnya, total sudah ada 64 saksi yang diperiksa dan 44 saksi korban. Adapun kerugian dari para korban dari investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo ini mencapai puluhan miliar rupiah.
"Dengan kerugian Rp44 miliar, mungkin akan bertambah nantinya," ujar Kombes Pol Chandra Sukma Kumara.