Lacak Kekayaan Tersangka Robot Trading Viral Blast, Polisi Sita Rumah Mewah di 2 Lokasi Senilai Rp15 Milliar

- 22 Maret 2022, 14:03 WIB
Kepolisian menyita rumah mewah dari tersangka kasus penipuan robot trading Viral Blast. 
Kepolisian menyita rumah mewah dari tersangka kasus penipuan robot trading Viral Blast.  /PMJ News

JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus melacak harta kekayaan dari para tersangka kasus penipuan robot trading Viral Blast. 

Terkait hal ini, penyidik menyita sejumlah aset yang telah disita antara lain, 1 unit rumah mewah di Graha Family, Surabaya milik tersangka Minggus Umboh dan 1 unit rumah mewah di Green Lake milik tersangka Zainal Hudha Purnama.

"Kedua aset tersebut senilai Rp15 miliar," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 21 Maret 2022.

Baca Juga: BIKIN PENASARAN! Konsep Healthy Food Bikinan Victor Buat Juri Masterchef Indonesia Suka

Dijelaskan Whisnu, selain menyita aset, penyidik juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo selaku pendiri Viral Blast.

Selain itu, tambahnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain yakni rumah di Grogol, Petamburan, Jakarta Barat dan Kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol yang sudah kosong sejak Februari 2022 lalu.

"Dengan tujuan untuk menemukan dokumen terkait tindak pidana penipyan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka," terangnya.

Baca Juga: BIKIN PENASARAN! Konsep Healthy Food Bikinan Victor Buat Juri Masterchef Indonesia Suka

Dilanjutkan Whisnu, pihaknya juga berencana untuk memeriksa pihak klub sepak bola Madura United terkait peran salah satu tersangka Zainal Hudha Purnama yang merupakan manajer klub tersebut.

"Yang juga memberikan dana sponsorship dari PT Trust Global Karya atau Viral Blast ke Madura United," jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya penyidik telah menyita sejumlah aset mulai dari uang dollar pecahan SGD 1000 dikurs rupiah sekitar Rp20 Miliar.

Baca Juga: David Cameron, Mantan PM Inggris 2010-2016 Sambangi Polandia demi Para Pengungsi Ukraina

Selain itu, penyidik kepolisian juga menyita mobil BMW (2 unit) mobil VW Caravan (1 unit) mobil Jaguar dengan total nilai Rp1,5 Miliar, kemudian penyitaan uang di beberapa rekening Bank dan aset crypto senilai total sekitar Rp15 Miliar.

Kedepannya, kata ia, penyidik akan terus melacat aset lain yang menjadi harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast.

Baca Juga: Sindiran Pedas Alden ke Blackteam di Galeri Masterchef Indonesia Season 9 : Kalau Keluar Lagi Malunya Dobel

"Sebab, dalam kejahatan robot trading Viral Blast ini para tersangka akan dijerat dengan kejahatan penipuan dan kejahatan perdagangan hingga kejahatan pencucian uang," pungkasnya. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah