Lacak Kekayaan Tersangka Robot Trading Viral Blast, Polisi Sita Rumah Mewah di 2 Lokasi Senilai Rp15 Milliar

- 22 Maret 2022, 14:03 WIB
Kepolisian menyita rumah mewah dari tersangka kasus penipuan robot trading Viral Blast. 
Kepolisian menyita rumah mewah dari tersangka kasus penipuan robot trading Viral Blast.  /PMJ News

Sebagai informasi, sebelumnya penyidik telah menyita sejumlah aset mulai dari uang dollar pecahan SGD 1000 dikurs rupiah sekitar Rp20 Miliar.

Baca Juga: David Cameron, Mantan PM Inggris 2010-2016 Sambangi Polandia demi Para Pengungsi Ukraina

Selain itu, penyidik kepolisian juga menyita mobil BMW (2 unit) mobil VW Caravan (1 unit) mobil Jaguar dengan total nilai Rp1,5 Miliar, kemudian penyitaan uang di beberapa rekening Bank dan aset crypto senilai total sekitar Rp15 Miliar.

Kedepannya, kata ia, penyidik akan terus melacat aset lain yang menjadi harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast.

Baca Juga: Sindiran Pedas Alden ke Blackteam di Galeri Masterchef Indonesia Season 9 : Kalau Keluar Lagi Malunya Dobel

"Sebab, dalam kejahatan robot trading Viral Blast ini para tersangka akan dijerat dengan kejahatan penipuan dan kejahatan perdagangan hingga kejahatan pencucian uang," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah