Gelar Perkara Binary Option Doni Salmanan, Penyidik Polisi Temukan Adanya Tindak Pidana

- 4 Maret 2022, 17:54 WIB
Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan
Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan /Tangkapan layar Instagram/@donisalmananan

JURNAL SOREANG - Kasus dugaan penipuan investasi trading binary option yang menyeret Doni Salmanan terus bergulir.

Terkait Kasus ini, penyidik kepolisian melakùkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.

Hasilnya, status kasus dugaan penipuan investasi trading binary option naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Baca Juga: Waduh! Luca Marini Bilang MotoGP 2022 Berjalan Seperti Biasa Tanpa Valentino Rossi

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dengan naiknya status perkara ini, artinya penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana dalam laporan tersebut.

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat, 4 Maret 2022 dan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ungkap Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 4 Maret 2022.

Dijelaskan Gatot, terkait kasus ini, penyidik kepolisian hingga saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, yang terdiri dari tujuh orang saksi pelapor.

Baca Juga: 10 Besar Peringkat Dunia FIFA, Tak Ada Jerman, 8 Negara Lolos ke Piala Dunia 2022, Italia-Portugal di Playoff

"Dan tiga orang saksi ahli," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Crazy Rich asal Bandung sekaligus affiliator Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x