JURNAL SOREANG- Nama Indra Kesuma atau Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Usai Indra Kenz, kini nama Doni Salmanan menjadi buah bibir di tengah masyarakat dan media sosial.
Lantaran Doni ini merupakan afiliator binary option semacam trading sama halnya seperti Indra Kenz.
Baca Juga: Kasus Binomo Doni Salmanan, Bareskrim Polri Periksa 7 Saksi
Tak hanya itu saja bahkan Doni Salmanan ini kini sudah dilaporkan ke pihak Bareskim Polri.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat( Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Bareskim Polri telah menerima laporan polisi jika terdapat nama pelapor Doni Salmanan “ Crazy Rich asal Bandung terkait tindak pidana UU ITE.
“ Terkait dengan laporan saudara DS, bahwa benar ada laporan ke Bareskim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Polri” ujar Ramadhan dikutip Jurnal Soreang dari Antara.
Baca Juga: Peringkat 5 Besar Negara Eropa di Piala Dunia Sepanjang Masa, Semua Timnya Sudah Pernah Juara