JURNAL SOREANG - Kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menyeret Doni Salmanan terus bergulir.
Terkait Kasus ini, penyidik kepolisian melakùkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.
Hasilnya, status kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo, naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat, 4 Maret 2022 dan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 4 Maret 2022.
Dijelaskan Gatot, dengan naiknya status perkara ini, artinya penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana dalam laporan tersebut.
Terkait kasus ini, papar Gatot, penyidik kepolisian hingga saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, yang terdiri dari tujuh orang saksi pelapor.
"Dan tiga orang saksi ahli," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Crazy Rich asal Bandung sekaligus affiliator Binomo Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi.