Gelar Perkara Binary Option Doni Salmanan, Penyidik Polisi Temukan Adanya Tindak Pidana

- 4 Maret 2022, 17:54 WIB
Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan
Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan /Tangkapan layar Instagram/@donisalmananan

Kasus ini sebelumnya juga menjerat affiliator lain yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Baca Juga: Move On! Hyeyeon Mantan Personil Gugudan Kini Mengganti Nama Panggung Jadi Jo Aram

Polisi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah