JURNAL SOREANG - Kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo masih terus bergulir.
Diketahui, dalam kasus ini penyidik kepolisian telah menetapkan tersangka terhadap rich asal Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Rencananya, penyidik kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap dua afiliator lain untuk mendalami kasus ini.
Baca Juga: Wow! Inilah 5 Khasiat Kulit Pisang untuk Kesehatan, Mampu Meredakan Sakit Kepala
"Iya, di kita mungkin ada dua lagi berdasarkan keterangan saksi ya," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 1 Maret 2022.
Terkait rencana pemanggilan ini, Whisnu masih enggan mengungkap identitas dari kedua affiliator yang akan diperiksa mengenai kasus penipuan aplikasi Binomo tersebut.
"Nanti kita lihat dulu ya, yang penting ini terus berproses," sambungnya.
Sebelumnya, crazy rich asal Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz terbukti melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo hingga korban mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.