Dua Afiliator Terkait Aplikasi Binomo Indra Kenz Bakal Diperiksa, Polisi Sebut Kasus Ini Terus Berproses

- 2 Maret 2022, 21:40 WIB
Caption : Potret affiliator binary option Indra Kenz dan mobil mewahnya (instagram.com/@indrakenz)
Caption : Potret affiliator binary option Indra Kenz dan mobil mewahnya (instagram.com/@indrakenz) /

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Gelar Perkara dengan Kejaksaan, Polri Tegaskan Kasus Nurhayati Resmi Dihentikan

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah