"Mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P21," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin 28 Februari 2022.
Menurutnya, pelimpahan barang bukti dan tersangka Nurhayati tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk nasib Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu.
"Setelah Tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai Hukum Acara Pidana," terang Leonard. ***