JURNAL SOREANG - Usut kasus garong uang rakyat (korupsi) Walikota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memanggil seorang saksi.
Salah satu saksi yang bakal dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot Kota Bekasi Solihat.
Dia bakal diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan yang menjerat Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
"Solihat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 25 Februari 2022.
Terkait pemanggilan ini, Ali tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang akan digali tim penyidik terhadap Solihat.
Diketahui, Solihat selama dua periode diberikan menjabat Dirut PDAM Tirta Patriot. Sedangkan, untuk periode kedua, Solihat diangkat oleh Rahmat Effendi pada November 2021.
Baca Juga: Bukan Hanya Camilla Palker, Dugaan Lain Pangeran Charles Kesem-sem dengan Wanita Ini
Diberitakan sebelumnya, Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang tunai dengan total Rp 5,7 miliar.