JURNAL SOREANG - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Kusnanto, bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK dijadwalkan akan memeriksa Kusnanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).
Diketahui, Rahmat Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Asal Usul Aku Adalah Raja Meksiko, Tren di TikTok, Bermula dari Gamers Windah Basudara
"Hari ini, Kusnanto (Direktur RSUD Kota Bekasi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," papar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 2 Februari 2022.
Ali menuturkan, selain Kusnanto, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Dimana salah satunya adalah Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Heryanto.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia, dan Staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Bekasi Lani Sundari.
"Berikutnya, ada pula Dicky Gesti Ardiansyah selaku karyawan swasta dan Novel selaku wiraswasta," terangnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.