JURNAL SOREANG - Kasus dugaan garong uang rakyat (korupsi) yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi terus bergulir.
Terkait kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro.
Dia dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan penyidik KPK untuk dimintai keterangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
"Chairoman J. Putro akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 25 Januari 2022.
Selain Chairoman, papar Ali, KPK juga mengagendakan memeriksa saksi lainnya. Di antaranya, Lurah Jati Rangga Kota Bekasi Ahmad Apandi, Pensiunan PNS/Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka Widodo Indrijantoro, dan penilai pada KJPP Rahmat MP, serta rekan Boanerger Silvanus Daearari Damanik.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk RE," terangnya.
Baca Juga: Kaget Nikah: Sadis, Inilah pembalasan Lalita kepada Juan yang Telah Menghianatinya
Sebelumnya, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Sebanyak 14 orang, termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, turut diamankan.
Adapun 9 dari 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.