Terkait Dugaan Garong Uang Rakyat Rahmat Effendi, KPK akan Periksa Ketua DPRD Kota Bekasi

- 26 Januari 2022, 18:28 WIB
Wali kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Wali kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kasus dugaan garong uang rakyat (korupsi) yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi terus bergulir.

Terkait kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro.

Dia dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan penyidik KPK untuk dimintai keterangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

Baca Juga: Bikin Meleleh Hati Jutaan Wanita! Inilah, Wanita Idaman Pangeran Muda Brunei Darussalam, Abdul Mateen

"Chairoman J. Putro akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 25 Januari 2022.

Selain Chairoman, papar Ali, KPK juga mengagendakan memeriksa saksi lainnya. Di antaranya, Lurah Jati Rangga Kota Bekasi Ahmad Apandi, Pensiunan PNS/Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka Widodo Indrijantoro, dan penilai pada KJPP Rahmat MP, serta rekan Boanerger Silvanus Daearari Damanik.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk RE," terangnya.

Baca Juga: Kaget Nikah: Sadis, Inilah pembalasan Lalita kepada Juan yang Telah Menghianatinya

Sebelumnya, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Sebanyak 14 orang, termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, turut diamankan.

Adapun 9 dari 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x