Simak! Berikut Cara Cairkan JHT Sebelum 56 Tahun, Ini Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan

- 21 Februari 2022, 20:19 WIB
Ilustrasi para buruh menggelar demontrasi di depan gedung BPJS ketenagakerjaan menuntut mencabut keputusan tentang aturan percairan JHT.
Ilustrasi para buruh menggelar demontrasi di depan gedung BPJS ketenagakerjaan menuntut mencabut keputusan tentang aturan percairan JHT. /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Jaminan hari tua (JHT) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri baru dapat mencairkan klaim setelah berusia 56 tahun.

Keputusan tersebut khususnya bagi peserta BPJS ketenagakerjaan yang di PHK atau mengundurkan diri setelah bulan Mei 2022 mendatang.

Kebijakan pemerintah tersebut mendapat penolakan dari para buruh, karena pencairan klaim JHT setelah berusia 56 sangat merugikan.

Baca Juga: Jelang Kontra PSM Makassar, Robert Alberts Sebut Persib Tak Punya Pilihan Selain Menang

Penolakan tersebut dibuktikan para buruh dengan menggelar ujuk rasa atau demontrasi di beberapa daerah.

Keputusan tersebut dinilai akan merugikan dan bisa menyengsarakan kaum buruh yang terkena PHK atau mengundurkan diri dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Selain mendapat penolakan dari seluruh buruh, keputusan tersebut juga mengundang komentar Netizen.

Namun, JHT dapat dicairkan sebelum usia 56 tahun dengan ketentuan berikut ini:

Baca Juga: OST Crash Landing On You: Lagu All of My Days Kim Sejeong, Berikut Lirik dan Terjemahannya

1.Peserta WNA  yang meninggalkan wilayah RI selamanya tetapi belum berusia 56 tahun.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: instagram @kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x