Lewat Petisi Kaum Buruh dan Pekerja Kecam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 : Dana JHT bisa Cair di Usia 56 Tahun

Sam
- 13 Februari 2022, 06:09 WIB
Ilustrasi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan /Change.org/

JURNAL SOREANG - Menteri Ketenagakerjaan, kembali membikin keputusan yang menuai kontroversi banyak orang, terutama bagi mereka mantan pegawai atau buruh.

Pasalnya, sang menteri, Ida Fauziah, melalui keputusannya yang tertuang dalam Peraturan menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tatacara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT (Jaminan Hari Tua).

Dalam peraturan tersebut disebutkan jika JHT Ketenagakerjaan bisa dicairkan, ketika buruh atau pekerja pensiun pada usia 56 tahun.

Baca Juga: Jadi Juara di UEFA Nations League, Mampukah Prancis Ulangi di Piala Dunia 2022? Simak Ulasannya

Sejatinya, JHT merupakan jaminan bagi mereka para pekerja atau buruh untuk mendapatkan haknya bila sudah tidak bekerja lagi di suatu perusahaan atas berbagai alasan.

Sedangkan sebelumnya tertuang dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015 menyatakan bahwa JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

Itu berarti JHT berhak diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri, tanpa harus menunggu hingga usia 56 tahun atau meninggal dunia.

Baca Juga: Setelah di Liga Champions, Kali ini Kai Havertz Berhasil menjadi Pahlawan Chelsea di Piala Dunia Antarklub

Sontak saja, Permenaker tersebut mendapat kecaman dari berbagai kalangan.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Change.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x