Beredar gambar Sindiran Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Pocong Cairkan Dana JHT

Sam
- 16 Februari 2022, 16:46 WIB
Tangkapan layar dari gambar sindiran terhadap Permenaker yang beredar luas di jejaring percakapan media sosial terkait pencairan JHT yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Tangkapan layar dari gambar sindiran terhadap Permenaker yang beredar luas di jejaring percakapan media sosial terkait pencairan JHT yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. /WhatsApp/

JURNAL SOREANG - Usai Menteri ketenagakerjaan, Ida Fauziah, mengeluarkan peraturan yang menuai kecaman dari berbagai kalangan, kini beredar luas gambar sentilan di jejaring percakapan media sosial, terkait peraturan sang menteri tersebut.

Gambar meme itu terlihat hantu pocong yang tengah mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan miliknya, yang dilayani langsung oleh ibu menteri di kantor PBJS entah berantah.

Pasalnya dalam kepsen yang gambar tersebut bertuliskan " Salah satu peserta yang meninggal pada usia 48 tahun, terpaksa bangkit dari kubur untuk mencairkan JHT nya, pas saat dia berusia 56 tahun,".

Baca Juga: Wajib dicatat! 5 Cara Pengaduan Jalan Rusak di Kabupaten Bandung, Lebih Mudah dan Praktis

Pasalnya, beberapa waktu lalu, Ida Fauziah mengeluarkan peraturan baru terkait pencairan dana JHT.

Peraturan menteri tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa pencairan dana JHT Ketenagakerjaan bisa dicairkan manakala penerima manfaat hanya bisa menerima ketika usianya 56 tahun.

Tentu saja peraturan tersebut menuai kecaman dan kontroversi, karena dianggap merugikan kaum buruh dan pegawai.

Baca Juga: Tiket Piala Dunia 2022 Qatar Dijual Melalui Undian dan Pemilihan Acak, Kapan Hasilnya Diumumkan?

Bahkan, penolakan terhadap permenaker tersebut dilampiaskan lewat petisi.org yang mencapai ratusan ribu partisipan.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x