Hasil Curian Digunakan Untuk Foya-foya, Pembegal Aipda Edi Santosa di Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara

- 18 Februari 2022, 03:52 WIB
Para tersangka begal yang melakukan pembacokan kepada Anggota Brimob Aipda Edi Santosa
Para tersangka begal yang melakukan pembacokan kepada Anggota Brimob Aipda Edi Santosa /PMJ News

JURNAL SOREANG - Komplotan begal terhadap anggota Brimob Aipda Edi Santosa sudah ditetapkan jadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Peristiwa aksi begal terhadap Aipda Edi Santosa, terjadi di Jalan Kranggan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 15 Februari 2022, sekitar pukul 02.00 WIB.

Selain melukai korbannya Aipda Edi Santosa dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit, pembegal juga merampas motor korban.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian 18 Februari 2022 Cancer, Leo, Virgo: Waktunya Menikmati Kesenangan

"(Hasil kejahatan) digunakan untuk kepentingan mereka nongkrong, beli alkohol dan foya-foya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 16 Februari 2022.

Zulpan menegaskan, akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," jelasnya.

Baca Juga: Hasil Curian Pembegal dari Aipda Edi, Polisi Sebut Tersangka akan Jual Motor Secara Online

Zulpan menyebut, kelima tersangka ini telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau begal selama satu tahun sejak 2021 lalu. 

Para tersangka, kata ia, berhasil diringkus setelah aksi terakhirnya yakni membegal korban yang merupakan anggota Brimob Aipda Edi Santosa.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x