Hasil Curian Pembegal dari Aipda Edi, Polisi Sebut Tersangka akan Jual Motor Secara Online

- 17 Februari 2022, 23:11 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pembegal terhadap anggota Brimob bernama Aipda Edi Santosa telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka yang berjumlah lima orang tersebut, tidak hanya melakukan pembacokan, tapi juga mengambil motor korban.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, di Mapolda Polda Metro Jaya, dikutip dari PMJ News, Rabu 16 Februari 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 18 Februari 2022 Aries, Taurus, Gemini: Bersiaplah Menerima Penghargaan dan Tepuk Tangan

"Jadi, modusnya mereka menentukan lokasi yang dianggap sepi di jam-jam tertentu, kemudian secara bersama-sama tiga orang naik motor berboncengan," ungkapnya.

"Setelah menekan calon korban, mereka pepet motornya dan langsung melakukan pembacokan dan saat korban terjatuh mereka mengambil motornya," sambungnya menambahkan.

Zulpan menjelaskan, kendaraan roda dua hasil curian tersebut rencananya akan dijual secara online dengan kisaran harga Rp2 hingga 3 juta.

Baca Juga: Luar biasa! Ini 6 Manfaat Cincau Hitam untuk Kesehatan, Salah Satunya bisa Meningkatkan Kekebalan Tubuh

"Jadi tersangka AM (16) itu yang mengambil motor korban, kemudian disimpan tersangka NH (16) dan dia yang akan menjual motor itu secara online," ujarnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, lima tersangka itu kemudian dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah